You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulukan

Desa Pulukan

Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, Provinsi Bali

Website Resmi Desa Pulukan : https://pulukan.desa.id Kode Desa : 51.01.03.2002. Kode POS : 82262. Email : pemdes@pulukan.desa.id / pulukandesa@gmail.com. Facebook ID : pulukan.pulukan Youtube : Desa Pulukan --- DEMI JEMBRANA PASTI BISA !!! --- Pemerintah Desa Pulukan mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi seluruh umat Hindu yang merayakannya

Musdes Penetapan Rancangan Perdes Tentang Pengembangan Potensi Wisata Desa

Administrator 31 Oktober 2022 Dibaca 120 Kali
Musdes Penetapan Rancangan Perdes Tentang Pengembangan Potensi Wisata Desa

Pada Hari Senin, 31 Oktober 2022, Pukul 09:00 Wita, Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pulukan, dilaksanakan kegiatan MusDes oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara MusDes hari ini mengenai Penetapan Rancangan PerDes Tentang Pengembangan Potensi Wisata Desa. MusDes dihadiri oleh perwakilan Camat Pekutatan, Kasi PMD Kecamatan Pekutatan ( I Made Surpadnyana,S.E ). Perbekel Pulukan ( I Wayan Armawa ) didampingi oleh SekDes Pulukan ( Prima Desinta Rengganis,S.Pd,M.M ), Ketua BPD Pulukan ( Suherman ), Sekretaris BPD ( I Nengah Wina ) beserta anggota BPD dan undangan.

musdesmain

Adapun hal-hal yang ditetapkan dengan kesepakatan bersama memutuskan Peraturan Desa Tentang Pengembangan Potensi Wisata Desa ( Peraturan Desa Pulukan Nomor 8 Tahun 2022 ), meliputi :

  • BAB I - Ketentuan Umum
  • BAB II - Asas Dan Ruang Lingkup
  • BAB III - Maksud, Tujuan Dan Fungsi
  • BAB IV - Strategi Dan Model Pengembangan
  • BAB V - Pengembangan Potensi Wisata Desa
  • BAB VI - Kawasan Pengembangan
  • BAB VII - Pengembangan Usaha Wisata
  • BAB VIII - Pendaftaran Usaha Wisata
  • BAB IX - Hak Dan Kewajiban
  • BAB X - Kewenangan Pemerintah Desa
  • BAB XI - Pemberdayaan Masyarakat
  • BAB XII - Pendanaan
  • BAB XIII - Penghargaan
  • BAB XIV - Pembinaan Dan Pengawasan
  • BAB XV - Ketentuan Penutup
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image