You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulukan

Desa Pulukan

Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, Provinsi Bali

Website Resmi Desa Pulukan : https://pulukan.desa.id Kode Desa : 51.01.03.2002. Kode POS : 82262. Email : pemdes@pulukan.desa.id / pulukandesa@gmail.com. Facebook ID : pulukan.pulukan Youtube : Desa Pulukan --- DEMI JEMBRANA PASTI BISA !!! --- Pemerintah Desa Pulukan mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi seluruh umat Hindu yang merayakannya

MusDes Penetapan Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)

Administrator 30 Desember 2022 Dibaca 227 Kali
MusDes Penetapan Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa untuk mengelola hutan desa secara bersama-sama. LPHD merupakan salah satu bentuk kelembagaan yang dapat digunakan oleh masyarakat desa untuk mengelola hutan desa sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan menjamin hak-hak masyarakat desa atas hutan desa.

Penetapan pengurus LPHD dilakukan oleh masyarakat desa (30/12/2022) melalui musyawarah desa (MusDes). MusDes adalah forum yang digunakan oleh masyarakat desa untuk membahas masalah-masalah yang terkait dengan pengelolaan hutan desa dan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan yang dianggap penting bagi keberlangsungan pengelolaan hutan desa.

Dalam MusDes, masyarakat desa akan membahas dan menentukan siapa saja yang akan menjadi anggota pengurus LPHD dan siapa yang akan menjadi ketua LPHD. Proses penetapan pengurus LPHD harus dilakukan secara demokratis dan transparan, serta harus disetujui oleh seluruh anggota LPHD yang hadir dalam MusDes.

Penetapan pengurus LPHD merupakan proses penting dalam pengelolaan hutan desa, karena pengurus LPHD akan bertanggung jawab atas pengelolaan hutan desa yang dilakukan oleh LPHD. Oleh karena itu, masyarakat desa harus memastikan bahwa pengurus LPHD yang terpilih merupakan orang-orang yang terpercaya dan memiliki kemampuan yang cukup untuk mengelola hutan desa secara efektif dan efisien.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image