Pada hari Kamis, 16 Juni 2022 dilaksanakan kegiatan penilaian Lomba Tiga Pilar pada Pemerintah Desa Pulukan yang bertempat di Kantor Perbekel Pulukan. Tiga pilar di pemerintahan desa yaitu Bhabinkamtibmas (Dewa Putu Arta), Babinsa (Sarwo Edi), dan Perbekel (I Wayan Armawa) harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas di desa. Tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas itu sendiri harus dapat membimbing masyarakat bagi terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman masyarakat di desa atau kelurahan. Bhabinkamtibmas juga harus membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara swakarsa disamping melakukan tugas-tugas kepolisian secara umum.

Demikian juga tugas pokok dan Perbekel harus memegang teguh pengamalan Pancasila, UUD 1945 serta dapat memelihara keutuhan NKRI. Perbekel harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Babinsa memiliki tugas melatih satuan perlawanan rakyat, memimpin perlawanan rakyat di pedesaan dan memberikan penyuluhan kesadaran bela negara. Babinsa harus dapat memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahananan dan keamanan negara.
Untuk itu, dalam mensinergikan peran ketiga pilar tersebut maka harus memegang beberapa prinsip yang harus dilaksanakan secara bersama-sama yaitu komunikasi intensif, transparansi, sinergi yang harmonis, kesetaraan dalam penyelesaian masalah, komitmen mewujudkan kamtibmas dan membangun kemitraan.
