Pada hari Selasa, 19 Juli 2022 Desa Pulukan melaksanakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 semester I bertempat di ruang rapat Kantor Perbekel Pulukan. Musyawarah ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Pekutatan, Pemerintah Desa Pulukan, LPM, dan Tokoh Masyarakat lainnya.

Sebagai bentuk Transparansi Pemerintah Desa Pulukan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa terhadap Masyarakat. Pada Musyawarah ini Perbekel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan yang didanai APBDes Pulukan Tahun Anggaran 2022.
Setelah dilakukan Pembahasan terhadap agenda tersebut, seluruh Peserta Musyawarah menerima Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pulukan Tahun Anggaran 2022 semester I yang selanjutnya BPD menetapkan memutuskan dan menandatangani Berita acara Musyawarah yang selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Perbekel tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Semester I.
Dalam Musyawarah Desa ini juga menetapkan daftar nama calon responden dalam pendataan anak tidak sekolah (ATS) dan Anak beresiko Putus sekolah (ABPS) Desa Pulukan tahun 2022, sebagai berikut yaitu sebanyak 55 KK sebagai tindaklanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 85/PDP.02.01/VII/2022, tanggal 6 Juli 2022 tentang undangan pelatihan pendata dalama rangka monitoring dan pendataan ATS-ABPS sebagai dampak Pandemi Covid-19.