You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulukan

Desa Pulukan

Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, Provinsi Bali

Website Resmi Desa Pulukan : https://pulukan.desa.id Kode Desa : 51.01.03.2002. Kode POS : 82262. Email : pemdes@pulukan.desa.id / pulukandesa@gmail.com. Facebook ID : pulukan.pulukan Youtube : Desa Pulukan --- DEMI JEMBRANA PASTI BISA !!! --- Pemerintah Desa Pulukan mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi seluruh umat Hindu yang merayakannya

Musyawarah Desa "Penyampaian Pertanggungjawaban APBDES Tahun 2022 Semester I"

Administrator 19 Juli 2022 Dibaca 124 Kali
Musyawarah Desa

Pada hari Selasa, 19 Juli 2022 Desa Pulukan melaksanakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 semester I bertempat di ruang rapat Kantor Perbekel Pulukan. Musyawarah ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Pekutatan, Pemerintah Desa Pulukan, LPM, dan Tokoh Masyarakat lainnya.

MusDes Realisasi Sm I

Sebagai bentuk Transparansi Pemerintah Desa Pulukan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa terhadap Masyarakat. Pada Musyawarah ini Perbekel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan yang didanai APBDes Pulukan Tahun Anggaran 2022.

Setelah dilakukan Pembahasan terhadap agenda tersebut, seluruh Peserta Musyawarah menerima Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pulukan Tahun Anggaran 2022 semester I yang selanjutnya BPD menetapkan memutuskan dan menandatangani Berita acara Musyawarah yang selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Perbekel tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Semester I.

Dalam Musyawarah Desa ini juga menetapkan daftar nama calon responden dalam pendataan anak tidak sekolah (ATS) dan Anak beresiko Putus sekolah (ABPS) Desa Pulukan tahun 2022, sebagai berikut yaitu sebanyak 55 KK sebagai tindaklanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 85/PDP.02.01/VII/2022, tanggal 6 Juli 2022 tentang undangan pelatihan pendata dalama rangka monitoring dan pendataan ATS-ABPS sebagai dampak Pandemi Covid-19.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image