You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulukan

Desa Pulukan

Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, Provinsi Bali

Website Resmi Desa Pulukan : https://pulukan.desa.id Kode Desa : 51.01.03.2002. Kode POS : 82262. Email : pemdes@pulukan.desa.id / pulukandesa@gmail.com. Facebook ID : pulukan.pulukan Youtube : Desa Pulukan --- DEMI JEMBRANA PASTI BISA !!! --- Pemerintah Desa Pulukan mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi seluruh umat Hindu yang merayakannya

Sosialisasi Penegakan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan

Administrator 23 Oktober 2023 Dibaca 136 Kali
Sosialisasi Penegakan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan

Desa Pulukan - Pada hari Senin, 22 Oktober 2023, pukul 09.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pulukan diadakan kegiatan penting, yaitu "Sosialisasi Penegakan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan." Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dan tokoh masyarakat desa.

Narasumber yang turut berperan dalam kegiatan ini adalah:

  1. Camat Pekutatan: Camat Pekutatan memberikan wawasan tentang pentingnya penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan di tingkat desa.

  2. Kapolsek Pekutatan (diwakili oleh Panit 1 Binmas Polsek Pekutatan): Pihak kepolisian membahas peran dan tanggung jawab kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa.

  3. Danramil Pekutatan: Dalam peran sebagai perwakilan TNI, Danramil Pekutatan menjelaskan kerjasama antara TNI dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

  4. Perbekel Pulukan: Perbekel Pulukan berbicara tentang bagaimana pemerintah desa dapat membantu dalam penegakan hukum di tingkat desa.

Selain narasumber, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh dan instansi penting di Desa Pulukan, termasuk:

  1. Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) beserta anggotanya: BPD memiliki peran kunci dalam memastikan perundang-undangan dijalankan dengan baik di desa.

  2. Para Kelian Dinas Se-Desa Pulukan: Kelian Dinas memiliki peran tradisional dalam menjaga ketertiban dan adat di desa.

  3. Ketua Pecalang dan Anggotanya: Pecalang, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama upacara adat, juga ikut berperan dalam kegiatan ini.

  4. Ketua Linmas dan Anggotanya: Linmas (Lingkungan Masyarakat) berperan penting dalam menjaga keamanan lingkungan desa.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber membahas penanganan kasus-kasus dan masalah yang melanggar hukum di desa. Mereka menekankan bahwa tidak semua permasalahan harus dibawa ke jalur hukum. Sebagian besar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui forum seperti FKDM (Forum Keamanan Desa Masyarakat), yang merupakan wadah untuk berdiskusi dan mencari solusi atas berbagai permasalahan di tingkat desa.

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat Pulukan dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan di desa mereka, serta menyelesaikan masalah secara efektif tanpa harus melibatkan jalur hukum formal.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image