You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulukan

Desa Pulukan

Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, Provinsi Bali

Website Resmi Desa Pulukan : https://pulukan.desa.id Kode Desa : 51.01.03.2002. Kode POS : 82262. Email : pemdes@pulukan.desa.id / pulukandesa@gmail.com. Facebook ID : pulukan.pulukan Youtube : Desa Pulukan --- DEMI JEMBRANA PASTI BISA !!! --- Pemerintah Desa Pulukan mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi seluruh umat Hindu yang merayakannya

MusDes Pembahasan Pengadaan/Pembelian Tanah dan Bangunan Untuk BUM Desa Tri Buana Desa Pulukan

Administrator 06 Oktober 2023 Dibaca 156 Kali
MusDes Pembahasan Pengadaan/Pembelian Tanah dan Bangunan Untuk BUM Desa Tri Buana Desa Pulukan

Pada tanggal 6 Oktober 2023, Desa Pulukan menggelar Musyawarah Desa yang berfokus pada rencana pengadaan tanah dan bangunan untuk BUM Desa Tri Buana. Acara ini dibuka oleh Ketua BPD Pulukan, Suherman, dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Camat Pekutatan, I Wayan Yudana, SSTP, dan Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan, I Wayan Ridarta.

gmb2

Dalam Musyawarah ini, beberapa poin penting dibahas:

  1. Harapan Perbekel Pulukan: Perbekel Pulukan, I Wayan Armawa, menyampaikan harapannya agar Musyawarah ini dapat menjadi langkah konkret untuk mengembangkan usaha mart di desa. Ia juga berharap agar petunjuk dan arahan dari pihak terkait dapat membantu desa dalam proses pengadaan tanah dan bangunan ini.

  2. Arahan Bapak Camat Pekutatan: Bapak Camat Pekutatan, I Wayan Yudana, SSTP, memberikan arahan bahwa pengadaan tanah dan bangunan ini harus mengacu pada Permendagri No. 20 tahun 2018 pasal 28 ayat 2. Ia menegaskan bahwa aset yang dibeli akan menjadi milik desa dan tidak dapat dijual belikan. Selain itu, PP 11 Tahun 2021 juga menjadi dasar, dengan mengatakan bahwa "Keputusan tertinggi ada pada musyawarah desa." Secara teknis, pelaporan, pembukuan, dan sebagainya akan diatur oleh BUM Desa.

  3. Pendamping Desa Memberikan Arahan: Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan, I Wayan Ridarta, menggarisbawahi bahwa pengadaan ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD). Ia juga menyoroti fleksibilitas dalam penggunaan dana desa, dengan mencatat bahwa regulasi dana desa dapat berubah setiap tahun. Oleh karena itu, menggunakan multiyears untuk penggunaan dana desa dalam pembayaran pembelian bisa menjadi strategi yang cerdas.

gmb3

Musyawarah Desa Pulukan pada tanggal 6 Oktober 2023, menjadi langkah positif dalam menggali potensi desa melalui pengadaan aset yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal. Semua pihak berharap agar langkah ini dapat menggerakkan desa menuju kemandirian yang lebih baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh komunitas Pulukan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image