Desa Pulukan, yang terletak di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, mengadakan kegiatan Evaluasi Desa Sadar Hukum (DSH) pada hari Selasa (4/4/2023) kemarin. Kegiatan ini diadakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) tanggal 28 Desember 2022.
Kegiatan evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Nomor W.20.HN.04.04-1262 tanggal 13 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Persiapan Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesadaran hukum warga desa Pulukan, serta menilai sejauh mana implementasi program Desa Sadar Hukum telah dilakukan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Perbekel Pulukan dan Para Kelian Banjar Dinas Desa Pulukan yang merupakan wakil dari masyarakat Desa Pulukan.
Perbekel Pulukan, I Wayan Armawa, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa program Desa Sadar Hukum dapat berjalan dengan baik di desa Pulukan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat desa Pulukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pendidikan hukum.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum warga desa Pulukan cukup baik dan program Desa Sadar Hukum telah diimplementasikan dengan baik. Meski demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk memastikan keberhasilan program Desa Sadar Hukum di masa yang akan datang.
Diharapkan kegiatan evaluasi ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Jembrana dan seluruh Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat serta memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa/kelurahan.