You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulukan

Desa Pulukan

Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, Provinsi Bali

Website Resmi Desa Pulukan : https://pulukan.desa.id Kode Desa : 51.01.03.2002. Kode POS : 82262. Email : pemdes@pulukan.desa.id / pulukandesa@gmail.com. Facebook ID : pulukan.pulukan Youtube : Desa Pulukan --- DEMI JEMBRANA PASTI BISA !!! --- Pemerintah Desa Pulukan mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi seluruh umat Hindu yang merayakannya

Kegiatan Monitoring Evaluasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I Tahun 2023

Administrator 19 Mei 2023 Dibaca 111 Kali
Kegiatan Monitoring Evaluasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I Tahun 2023

Ruang Rapat Kantor Perbekel Pulukan - Pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023, dilakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi realisasi penyerapan serta capaian keluaran dana desa tahap I tahun 2023 yang diterima oleh Pemerintah Desa Pulukan. Kegiatan Monitoring Evaluasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I Tahun 2023 di Desa Pulukan.

Kehadiran Tim Monev ini menjadi bagian dari upaya percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran dana desa tahap II tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/PMK 07/2023. Dalam kegiatan ini, tim Monev melakukan pengecekan terhadap laporan realisasi dan capaian keluaran dana desa dari bulan Januari hingga 30 April 2023.

Dokumen yang menjadi fokus pemeriksaan tim Monev adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa. Laporan tersebut memberikan gambaran tentang sejauh mana dana desa telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Pulukan untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di desa.

Salah satu indikator yang menjadi perhatian utama dalam evaluasi ini adalah tingkat realisasi penyerapan dana desa. Minimum target yang harus dicapai adalah 50% dari total alokasi dana desa yang diterima oleh desa. Hal ini menunjukkan sejauh mana dana desa telah digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa secara efektif.

Selain itu, capaian keluaran juga menjadi ukuran dalam evaluasi ini. Capaian keluaran minimal yang diharapkan adalah sebesar 35% dari total alokasi dana desa. Capaian ini menggambarkan hasil konkret yang telah dicapai melalui penggunaan dana desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan potensi ekonomi lokal.

Hasil evaluasi ini akan menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Desa Pulukan dalam menyusun rencana tindak lanjut untuk memperbaiki pengelolaan dan penyerapan dana desa di tahap II tahun 2023. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa dalam mendukung pembangunan desa secara menyeluruh.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image