You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulukan

Desa Pulukan

Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, Provinsi Bali

Website Resmi Desa Pulukan : https://pulukan.desa.id Kode Desa : 51.01.03.2002. Kode POS : 82262. Email : pemdes@pulukan.desa.id / pulukandesa@gmail.com. Facebook ID : pulukan.pulukan Youtube : Desa Pulukan --- DEMI JEMBRANA PASTI BISA !!! --- Pemerintah Desa Pulukan mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi seluruh umat Hindu yang merayakannya

Musdesus Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pulukan

Administrator 15 Mei 2025 Dibaca 202 Kali
Musdesus Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pulukan

Pulukan, Jembrana Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, kini memiliki lembaga ekonomi baru, yaitu Koperasi Desa Merah Putih Pulukan. Pembentukan koperasi ini disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, di Gedung Serbaguna Desa Pulukan.

Musyawarah dibuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulukan, yang sekaligus meminta persetujuan peserta untuk membentuk koperasi. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari pemerintah daerah, termasuk Camat Pekutatan, Pendamping Desa Kecamatan Pekutatan, dan Dinas Koperasi Kabupaten Jembrana.

Camat Pekutatan dalam sambutannya menekankan pentingnya peran koperasi dalam membangun ekonomi desa sesuai instruksi Presiden RI. "Koperasi harus berprinsip ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota’. Kami berharap kehadiran Koperasi Merah Putih dapat bersinergi dengan BUMDes dan LPD yang sudah ada," ujarnya.

1

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi Jembrana menyampaikan arahan teknis, termasuk penjelasan bahwa 50 orang peserta musyawarah akan menjadi pendiri koperasi. Selain itu, dijelaskan pula bahwa simpanan pokok dan wajib telah ditetapkan agar terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Setelah melalui proses musyawarah, beberapa poin penting disepakati, antara lain:

  1. Nama Koperasi: Koperasi Desa Merah Putih Pulukan.

  2. Bentuk & Wilayah Keanggotaan: Koperasi Primer dengan cakupan Kabupaten Jembrana.

  3. Simpanan Anggota:

    • Simpanan Pokok: Rp50.000/orang (sekali bayar).

    • Simpanan Wajib: Rp10.000/bulan/orang.

  4. Modal Awal: Rp3.000.000, berasal dari akumulasi simpanan anggota.

  5. Susunan Pengurus:

    • Ketua: I Kadek Suardana

    • Wakil Ketua: I Wayan Watra Unaya (Bidang Anggota) & Ni Luh Kade Wiwik Aryatini (Bidang Usaha)

    • Sekretaris: Ni Putu Erma Sri Dewi

    • Bendahara: Ratna Wahyuni

  6. Badan Pengawas:

    • Ketua: I Wayan Armawa

    • Anggota: Prima Desinta Rengganis, S.Pd., MM, dan Suherman.

23

Koperasi ini akan beroperasi dalam jangka waktu tidak terbatas dengan masa jabatan pengurus 5 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Salah satu poin kesepakatan penting adalah komitmen untuk bersinergi dengan BUMDes dan lembaga desa lainnya guna memperkuat perekonomian Desa Pulukan. Koperasi juga akan menyusun Anggaran Dasar (AD) yang akan disahkan dalam rapat pengurus dan anggota.

Sebagai tindak lanjut, pengurus koperasi diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

4

Pendirian Koperasi Merah Putih Pulukan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan memperkuat ketahanan pangan desa sesuai dengan visi pemerintah pusat.

"Semoga dengan adanya koperasi ini, masyarakat Pulukan semakin sejahtera dan perekonomian desa semakin maju," tutup Ketua BPD usai menutup musyawarah.

Dengan disahkannya Koperasi Desa Merah Putih Pulukan, warga Desa Pulukan kini memiliki wadah baru untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image