PULUKAN, 1 April 2026 – Pemerintah Desa Pulukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyelenggarakan kegiatan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu (1/4) bertempat di Bale Banjar Arca Dwipa ini berjalan lancar dan mendapat sambutan hangat dari warga setempat.
Identitas Kependudukan Digital merupakan inovasi terbaru dalam bentuk aplikasi atau dokumen digital yang memuat data kependudukan sah seorang warga, yang difungsikan sebagai pengganti fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dalam berbagai layanan administrasi.
Fungsi Strategis IKD di Masa Digitalisasi
Dinas Dukcapil menambahkan bahwa IKD memiliki tiga fungsi utama dalam verifikasi data kependudukan:
-
Validasi real-time – Data dapat dicek langsung ke pusat database sehingga menghilangkan potensi KTP palsu.
-
Keamanan berlapis – Dilengkapi biometrik (sidik jari dan wajah) yang hanya bisa diakses oleh pemilik sah.
-
Integrasi lintas layanan – Memudahkan sinkronisasi data antara desa, kecamatan, kabupaten, dan kementerian.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 14.00 WITA ini akan dilanjutkan di desa lainnya secara bertahap. Warga yang belum sempat hadir diimbau untuk segera mengunjungi Kantor Desa Pulukan besok Kamis 2 April 2026 bertempat sama juga di Bale Banjar Dinas Arca Dwipa, karena pengaktivasian IKD harus lewat petugas Dukcapil.
Dengan percepatan perekaman IKD ini, Desa Pulukan optimis dapat mewujudkan ekosistem verifikasi data kependudukan yang sepenuhnya digital, efisien, dan bebas pemalsuan identitas.